Jaksa Pelajari BAP Kasus Pembunuhan Dosen FKIP UMSU
Penyidik Reskrim Polresta Medan sudah menyerahkan berita acara pemeriksaan Roymardosyah Siregar ke jaksa dari Kejaksaan Negeri Medan.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Penyidik Reskrim Polresta Medan sudah menyerahkan berita acara pemeriksaan Roymardosyah Siregar ke jaksa dari Kejaksaan Negeri Medan.
Roymardosyah adalah tersangka kasus pembunuhan Nurain Lubis, dosen Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Pelimpahan berkas itu dilakukan setelah penyidik Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan melakukan prarekonstruksi dan rekontruksi terkait kasus pembunuhan ini.
"Untuk berkas kasusnya, sudah kami serahkan Senin (6/6/2016) kemarin. Sekarang kami tinggal menunggu arahan dari jaksa," kata Kasat Reskrim Polresta Medan, Komisaris Fahrizal, Selasa (7/6/2016) sore.
Jika dalam 21 hari berkas tidak dikembalikan, artinya jaksa menyatakan lengkas berkas pembunuhan tersebut. Jika berkas dikembalikan, jaksa menyatakan kasus tersebut masih P-19.
"Kita tunggu saja dari jaksa. Kalau masih ada kekurangan, tentu akan kami lengkapi agar kasusnya bisa segera disidangkan," imbuh Fahrizal.
Roymardo membunuh Nurain usai korban mengambil wudu di gedung FKIP UMSU. Kasus pembunuhan ini juga dilatarbelakangi karena persoalan sepele.
Menurut keterangan tersangka di kepolisian, ia membunuh korban lantaran dendam. Selama ini, korban kerap menasihati pelaku ketika di dalam kelas.