Perempuan Ini Rugikan Negara Hingga Miliaran Rupiah
YSK yang merupakan satu-satunya wanita yang ditahan beserta dua tersangka pria lainnya, yakni tersangka AS dan JR.
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Ir YSK ditahan atas keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan pupuk urea dan NPK dalam rangka Upsus Padi dan Jagung Tahun Anggaran 2015, sesuai dengan surat perintah penahanan nomor Print -07/ Q.1/ Fd.1/ 06/ 2016, Rabu (8/6/2016).
YSK yang merupakan satu-satunya wanita yang ditahan beserta dua tersangka pria lainnya, yakni tersangka AS dan JR.
Ketiganya tampak mengenakan rompi merah mudah bertulisan tahanan Kejati Kalbar.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kalbar, Sugeng Purnomo menuturkan, dalam kasus ini sudah ada lima tersangka ditetapkan, sementara saksi yang sudah diperiksa sebanyak sembilan orang.
"Tersangka YSK, pada medio Mei hingga Desember 2015, bertempat di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura (PTPH) Provinsi Kalbar di Pontianak. YSK telah menerima uang dari JR (Jamaludin Rambe) selaku Direktur CV Berkah Usaha Mandiri sebesar sekitar Rp 5 miliar dan dari (JW) Junaidi Wongso selaku Direktur CV Wijaya Mandiri sebesar sekitar Rp 2,8 miliar," paparnya kepada wartawan di Kantor Kejati Kalbar, Jl Subarkah No 1, Pontianak, Rabu (8/6/2016).
Yang sumbernya dari pencairan uang muka kerja pekerjaan pengadaan pupuk urea dan NPK, dalam rangka Upsus Padi dan Jagung pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura (PTPH) Provinsi Kalbar.
"Untuk maksud dan tujuan memesan pupuk urea dan NPK, guna pemenuhan pekerjaan yang dimaksud, namun sampai dengan Desember 2015, atau sebelum adanya pemutusan kontrak dari PPK pada Dinas PTPH, ternyata direktur kedua perusahaan tersebut tidak dapat merealisasikan pekerjaan pengadaan tersebut," jelasnya.
Akibat tidak terealisasikannya pekerjaan pengadaan pupuk urea dan NPK, dalam rangka Upsus Padi dan Jagung tahun anggaran 2015 di Dinas PTPH Kalbar, telah menyebabkan kerugian negara sebesar sektar Rp 13.672.296.977.
"Perbuatan tersangka YSK, bersama-sama dengan JR (Direktur CV Berkah Usaha Mandiri) dan JW (Direktur Wijaya Mandiri), sebagaimana dalam pasal 2 ayat (1), pasal 3 juncto pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sambung Sugeng.(*)