Polda Sulut Akan Proses Hukum Penimbun Sembako Saat Puasa dan Jelang Ramadan
Polda Sulut melakukan koordinasi dengan intansi pemerintah bersama mengecek di lapangan untuk menyisir lokasi yang berpotensi terjadi penimbunan
Penulis: Fine Wolajan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Kepolisian Daerah Sulawesi Utara mengawasi sembilan bahan pokok selama bulan puasa dan jelang lebaran.
Jika ada pihak yang menimbun, polisi tak segan-segan menindak.
"Kita antisipasi jangan sampai ada penimbunan bahan pokok. Pengawasan intens kita lakukan sehingga kelangkaan yang jadi masalah klasik jelang Ramadan dapat teratasi," ujar Kapolda Sulut Brigjen Pol Wilmar Marpaung, Rabu (8/6).
Dikatakannya, jika ada yang menimbun akan ditindak sesuai hukum yang berlaku bahkan izin akan dicabut.
"Penimbunan itu merupakan tindak kriminal yang bisa dipidanakan. Distributor membandel kita tindak tegas," ucapnya.
Polda Sulut sendiri melakukan koordinasi dengan intansi pemerintah bersama mengecek di lapangan untuk menyisir lokasi yang berpotensi terjadi penimbunan.
"Koordinasi tersebut kita lakukan secara berkala dengan dinas dan badan terkait. Selain itu akan kita turun ke pasar-pasar untuk mengecek langsung barang- barang kebutuhan pokok masyarakat," jelasnya.
Ditambahkannya, untuk saat ini di wilayah Sulawesi Utara belum ada temuan adanya penimbunan bahan pokok.
Meski demikian, pencegahan perlu dilakukan untuk melindungi kebutuhan masyarakat banyak.
"Saya sudah perintahkan mulai dari Polda hingga seluruh jajaran untuk memerhatikan daerahnya masing-masing. Jangan adanya orang yang mengambil keuntungan untuk menimbun," tukas Jenderal Marpaung. (fin)