Istri Anggota DPRD Provinsi Jambi Tersangka Kasus Penghinaan
Jika terbukti bersalah, Maka tersangka harus bersiap mendekap di balik jeruji besi atas pelanggaran pasal 29 UU ITE nomor 11 tahun 2008
Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TTIBUNNEWS.COM, JAMBI - Gegara SMS bernada mengancam, istri muda Hilalatil Badri, anggota DPRD Provinsi Jambi ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi.
Penetapan tersangka terhada wanita berinisial JFH ini dibenarkan Kabid Humas Polda Jambi melalui Kasubbid Penmas, Kompol Wirmanto ketika dikonfirmasi awak media.
"Tersangka berinisial JFH. Penetapan dilakukan setelah cukup bukti dan keterangan saksi atas laporan wanita berinisial ME," Katanya, Kamis (9/6/2016).
Kasus penghinaan ini dilaporkan korban sejak satu tahun lalu.
ME yang mendapat sms penghinaan sekaligus ancaman merasa reesah dan kemudian melapor ke mapolda Jambi.
Penetapan tersangka ini setelah pihak penyidik Ditreskrimsus memeriksa delapan saksi. Termasuk meminta keterangan ahli dari kominfo.
Jika terbukti bersalah, maka tersangka harus bersiap mendekap di balik jeruji besi atas pelanggaran pasal 29 UU ITE nomor 11 tahun 2008.
Sebagai mana ketentuan pidana dalam pasal 45 ayat 3, JFH terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 2 milyar.
Namun, sejak ditetapkan tersangka beberapa hari lalu, JFH tidak ditahan.
"Iya karena sejauh ini masih dianggap kooperatif," kata Kompol Wirmanto.
Sementara itu, Hilal saat dikonfirmasi awak media terkait penahanan ini enggan berkomentar banyak.
Ia menuding ada unsur politik dibalik penahanan istrinya tersebut.
"Ia memang ada laporan ke Polda Jambi. Laporan itu sudah satu tahun lalu," ujarnya.