Korupsi Pupuk Upsus Kalbar 2015 Ada Kemungkinan Tersangka Lain
Harapan dalam waktu tidak lebih dari 60 hari, berkas perkara ini semuanya bisa dilimpahkan ke tahap penuntutan
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Ditahannya JW (Junaidi Wongso) dan MAKU (Mujo Agus Kusno Utomo) menyusul tiga tersangka lainnya, mempercepat pemberkasan kasus korupsi pengadaan proyek pupuk Urea dan NPK dalam rangka Upsus Padi dan Jagung tahun anggaran 2015 di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura (PTPH) Provinsi Kalbar.
"Tiga tersangka sudah dilakukan penahanan kemarin, dan hari ini dua orang lainnya, yakni MAKU selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Dan yang kedua adalah JW, Direktur CV Wijaya Mandiri," ungkap Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Sugeng Purnomo, Kamis (9/6/2016)
Dalam perkara ini, tak hanya menetapkan lima orang tersangka, namun kelima tersangka tersebut juga telah ditahan.
Sehari sebelumnya, Selasa (8/6/2016), Kejaksaan Tinggi Kalbar menahan tersangka AS, JR dan YSK. Dan hari ini disusul tersangka JW dan MAKU.
Selain lima tersangka, Kejati Kalbar juga telah memeriksa sembilan orang sebagai saksi.
"Diputuskan untuk dilakukan penahanan, dengan harapan dalam waktu tidak lebih dari 60 hari, berkas perkara ini semuanya bisa dilimpahkan ke tahap penuntutan, untuk diserahkan kepada penuntut umumnya," ujarnya.
Ada dua hal penting yang dilakukan penyidik saat ini.
Pertama, meyelesaikan berkas perkara untuk kemudian diserahkan kepada penuntut umum.
Kedua, untuk mendalami apakah didalam tindak pidana yang sedang dilakukan penyidikan tersebut, masih ada dugaan keterlibatan pihak lain.
"Yang sebenarnya bertanggungjawab secara pidana, tetapi belum kami tetapkan sebagai tersangka. Artinya, kedepan peluang-peluang kemungkinan masih adanya pihak lain yang bertanggungjawab, masih terbuka," tegasnya.
Namun, tentunya yang menjadi syarat harus ada alat bukti yang berhasil ditemukan oleh tim penyidik cukup memadai.
Adanya upaya penangguhan penahanan yang disampaikan kuasa hukum tersangka MAKU. Menurut Sugeng, upaya tersebut bersifat permohonan.
"Yang artinya penyidik tentu akan mempertimbangkan. Apakah akan mengabulkan atau tidak mengabulkan. Tetapi yang jelas, saat ini keputusan penyidik melakukan penahanan," kata Sugeng.
Kedua tersangka yang tampak mengenakan rompi merah muda bertulisan Tahanan Kejati Kalbar, sama sekali tak menjawab sejumlah panggilan wartawan.
Secara bergantian, keduanya hanya terlihat berupaya melindungi wajahnya sembari menuju mobil tahanan Kejati Kalbar.