Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nur Tewas Tertabrak, Polisi Justru Tetapkan Nur Sebagai Tersangka

Ketika itu Nur yang mengendarai sepeda motor Honda Beat dari arah Perumahan Wijaya hendak menyeberang ke Jalan Pangeran Tirtayasa.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Nur Tewas Tertabrak, Polisi Justru Tetapkan Nur Sebagai Tersangka
TMC Polda Metro Jaya
Ilustrasi kecelakaan/tabrakan 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Menanggapi laporan Adi mengenai kasus kecelakaan lalu lintas yang dialami anaknya bernama Nur hingga Nur meninggal dunia, Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung Komisaris Indra Novianto menyatakan, Nur, mahasiswi IAIN Raden Intan ini, adalah tersangka dalam kasus tersebut.

Menurut  Indra, penyidik menetapkan dua tersangka.

“Satu tersangka bernama Darma dan tersangka satunya adalah Nur,” kata Indra di Lapangan Saburai, Kamis (9/6/2016).

Menurut dia, Darma menjadi tersangka karena melarikan diri usai kecelakaan terjadi.

Indra menjelaskan alasan kenapa Nur yang meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas itu juga menjadi tersangka.

Indra mengatakan, ketika itu Nur yang mengendarai sepeda motor Honda Beat dari arah Perumahan Wijaya hendak menyeberang ke Jalan Pangeran Tirtayasa.

BERITA REKOMENDASI

Pada saat bersamaan di Jalan Pangeran Tirtayasa, melintas tiga sepeda motor yang dikendarai Darma, Edi dan Anton.

“Nur ini tidak antisipasi. Dia tidak berhenti dulu langsung nyeberang ke Jalan Tirtayasa. Harusnya dia utamakan pengendara di jalan utama,” kata Indra.

Itulah dasar polisi menetapkan Nur sebagai tersangka. Biarpun begitu, kata Indra, Darma pengendara yang terlibat tabrakan dengan Nur, juga tersangka.

Ini dikarenakan Darma melarikan diri usai tabrakan. Indra menuturkan, Darma belum tertangkap dan masih dalam pencarian petugas.

Adi, ayah Nur, menuntut keadilan ke Kapolda Lampung Brigadir Jenderal Ike Edwin di Lapangan Saburai. Adi meminta pelaku yang menabrak anaknya hingga tewas diproses secara hukum.


Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas