Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ramadan Keempat, LBH Yogyakarta Sudah Buka Posko Pengaduan THR

LBH Yogyakarta membuka posko pengaduan lebih dini kali ini guna menyiapkan menerima aduan tentang pelanggaran THR sejak awal.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Khaerur Reza
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Ramadan Keempat, LBH Yogyakarta Sudah Buka Posko Pengaduan THR
TRIBUN JOGJA/KHAERUR REZA
Ramadan hari ke 4 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta membuka posko pengaduan pelanggaran Tunjangan Hari Raya (THR). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza

TRIBUNNEWS.COM, JOGJA - Ramadan hari ke 4 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta membuka posko pengaduan pelanggaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Advokat LBH Yogyakarta, Sugiarto mengatakan LBH Yogyakarta membuka posko pengaduan lebih dini kali ini guna menyiapkan menerima aduan tentang pelanggaran THR sejak awal.

"Dari pengalaman ada beragam modus pelanggaran THR, seperti misalnya melakukan pemutusan kerja di awal-awal ramadan atau menutup usahanya di awal-awal ramadan dengan harapan tidak memenuhi kewajibannya membayarkan THR, padahal mereka harusnya tetap membayarkan THR," jelas Sugiarto saat menggelar Konferensi Pers di kantornya Jl Ngeksigondo Kotagede Yogyakarta, Kamis (9/6/2016).

Menurutnya selama ini masih banyak pengusaha yang melakukan pelanggaran terkait THR di berbagai daerah misalnya dengan mengikat pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan berakhir menjelang hari raya sehingga mereka tidak membayarkan THR.

Tahun lalu sendiri walaupun tidak membuka posko setidaknya ada 15 aduan masuk terkait THR, ini disebutnya hanyalah puncak gunung es dari masalah THR yang masih banyak.

"Karenanya kita membuka posko pengaduan ini dengan harapan buruh yang merasa tidak mendapat haknya bisa kemari, nanti kita akan fasilitasi dengan disnakertrans terkait. Kita juga mendesak pengusaha agar memberikan THR tepat waktu," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Selain itu dia juga mendorong pemerintah daerah terkait untuk melakukan pengawasan langsung dan menyediakan mekanisme penyelesaian yang efekrif dalam pelanggaran THR dengan mengoptimalkan pengawas norma ketenagakerjaan.

Di DIY sendiri saat ini tercatat ada 3367 perusahaan, dimana perusahaan besar berjumlah 332, menengah 653 dan kecil 2382.

Bagi buruh yang mengalami pelanggaran terkait THR dapat langsung datang ke kantor LBH Yogyakarta Jl Ngeksigondo Kotagede Yogyakarta atau mengirim surel ke lbhjogja@gmail.com. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas