Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Memukuli Maling Malah Dipenjara, Begini Respon Kapolda Lampung

Aliah,warga Telukbetung Utara, memprotes tindakan polisi menahan beberapa warga yang memukuli orang terduga maling di rumahnya.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
zoom-in Warga Memukuli Maling Malah Dipenjara, Begini Respon Kapolda Lampung
IST
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG -  Aliah,warga Telukbetung Utara, memprotes tindakan polisi menahan beberapa warga yang memukuli orang yang hendak mencuri barang di rumahnya.

Protes itu ia adukan kepada Kapolda Lampung, Brigjen Ike Edwin, yang membuka tenda kantor di Lapangan Saburai, Bandar Lampung, Kamis (9/6/2016).

Pada Desember 2015, orang tak dikenal bernama Sandi memasuki rumah Aliah pukul 00.30 WIB. Saat itu pintu rumah Aliah memang tidak terkunci karena suaminya sedang jaga malam. Kebetulan sang suamilah yang melihat Sandi masuk sampai ke ruang tamu.

"Suami saya teriak dong karena ada orang tak dikenal di dalam rumah. Warga lalu datang dan memukuli orang itu (Sandi),” sambung Aliyah.

Anehnya, warga yang memukuli maling di rumah Aliah malah masuk penjara. “Keluarga Sandi melaporkan tindakan penganiayaan anak di bawah umur ke Polsek Telukbetung Utara,” kata Aliyah.

Polisi memproses laporan keluarga Sandi lalu menangkap dan menahan delapan warga yang memukuli Sandi. "Kenapa Sandi yang masuk ke rumah saya mau maling kok tidak diproses hukum?” tanya Aliyah.  

BERITA TERKAIT

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, Komisaris Dery Agung Wijaya, membenarkan peristiwa main hakim warga terhadap terduga maling Sandi.

Sandi sudah kepergok pemilik rumah sebelum mengambil barang.

"Pemilik rumah teriak. Warga datang lalu memukuli Sandi hingga sempat koma dan mengalami cacat permanen,” Dery memberi penjelasan kepada Aliah.

Menurut Derry, karena ada tindak kekerasan yang dialami Sandy, polisi melakukan penyelidikan.

Ada 11 orang sebagai tersangka pengeroyokan Sandi. Delapan orang sudah ditahan sedangkan tiga lainnya buron. Berkas perkara delapan tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Kapolda Lampung meminta Dery memproses Sandi secara hukum. Ike mengutarakan, perbuatan Sandi masuk ke dalam rumah orang tanpa izin adalah tindak pidana.

“Harusnya Sandi juga jadi tersangka karena masuk ke rumah orang mau maling,” tegas Ike yang disambut warga dengan teriakan setuju.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas