Bandar Besar Ganja di Pangkalpinang Dibekuk
Barang bukti yang diamankan terdiri dua bal paket ganja utuh, 17 paket berbagai ukuran dengan total sekitar tiga kilogram
Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA--Ha (36), bandar besar ganja di Pangkalpinang berhasil dibekuk anggota Polsek Bukit Intan Jum'at (10/6/2016) petang.
Polisi mengamankan 3 kg ganja dari tangan Ha dikediamannya di Gg Duku Pangkalpinang dalam operasi yang dipimpin Kapolsek Bukit Intan AKP Hendratmoko.
Barang bukti yang diamankan terdiri dua bal paket ganja utuh, 17 paket berbagai ukuran dengan total sekitar tiga kilogram.
Selain itu, ditemukan barang bukti lain berupa timbangan dan uang Rp 4,35 juta hasil transaksi ganja.
"Tersangka dan barang bukti kita limpahkan ke Polres Pangkalpinang," kata AKP Hendratmoko mewakili Kapolres AKBP Heru BP.
Ditambahkannya bahwa pengungkapan bandar ganja ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Menumbing 2016.
"Ini bagian operasi pekat dan akan terus kita lakukan dibulan puasa ini,"ujar Hendratmoko