Lakukan Pelanggaran Keimigrasian Empat Pekerja Tiongkok Diciduk
Empat warga Tiongkok ini sudah kita serahkan ke Direktorat Imigrasi di Jakarta
Editor: Eko Sutriyanto
SERAMBINEWS.COM/DEDI ISKANDAR
Imigrasi Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Senin (16/2) siang resmi mendeportasi (memulangkan) 12 warga negara (WN) Tiongkok yang sebelumnya ditangkap di kawasan tambang emas di Gampong Tutut, Kecamatan Sungai Mas dan di Meulaboh.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dedi Iskandar
TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH - Petugas Imigrasi Kelas II B Meulaboh, Aceh Barat, mengamankan empat orang pekerja asal Tiongkok di Bumi Teuku Umar, saat sedang berada di pusat kota.
Mereka adalah Ji Yuan (53), Jiang Jiannan (49), Xiang Lin (45) serta Li Xing Yong (49) yang mengaku warga Guangxi, Tiongkok.
Kepala Kantor Imigrasi Meulaboh, Aceh Barat, Ian F Marcos yang ditanyai Serambinews.com, membenarkan pihaknya telah mengamankan empat pekerja asal Tiongkok karena diduga telah melakukan pelanggaran keimigrasian.
"Empat warga Tiongkok ini sudah kita serahkan ke Direktorat Imigrasi di Jakarta guna proses lebih lanjut, karena pelanggaran yang dilakukan tergolong sangat berat," kata Ian F Marcos.
Berita Rekomendasi