Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lakukan Pelanggaran Keimigrasian Empat Pekerja Tiongkok Diciduk

Empat warga Tiongkok ini sudah kita serahkan ke Direktorat Imigrasi di Jakarta

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Lakukan Pelanggaran Keimigrasian Empat Pekerja Tiongkok Diciduk
SERAMBINEWS.COM/DEDI ISKANDAR
Imigrasi Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Senin (16/2) siang resmi mendeportasi (memulangkan) 12 warga negara (WN) Tiongkok yang sebelumnya ditangkap di kawasan tambang emas di Gampong Tutut, Kecamatan Sungai Mas dan di Meulaboh. 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dedi Iskandar 

TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH - Petugas Imigrasi Kelas II B Meulaboh, Aceh Barat, mengamankan empat orang pekerja asal Tiongkok di Bumi Teuku Umar, saat sedang berada di pusat kota.

Mereka adalah  Ji Yuan (53), Jiang Jiannan (49), Xiang Lin (45) serta Li Xing Yong (49) yang  mengaku warga Guangxi, Tiongkok.

Kepala Kantor Imigrasi Meulaboh, Aceh Barat, Ian F Marcos yang ditanyai Serambinews.com, membenarkan pihaknya telah mengamankan empat pekerja asal Tiongkok karena diduga telah melakukan pelanggaran keimigrasian.

"Empat warga Tiongkok ini sudah kita serahkan ke Direktorat Imigrasi di Jakarta guna proses lebih lanjut, karena pelanggaran yang dilakukan tergolong sangat berat," kata Ian F Marcos.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas