Spesialis Curanmor Dijebloskan ke Penjara Setelah Dipolisikan Korbannya
Tersangka ditangkap setelah dilaporkan korbannya, Masnita Sari Damanik warga Jl Besar Delitua, Gang Sejarah, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Setelah sekian lama malang melintang melakukan aksi pencurian sepeda motor di Kota Medan, Rachmadi Achmad (21), warga Jl Sentosa Lama No 6, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan akhirnya dijebloskan petugas Unit Reserse Kriminal Polsekta Delitua ke penjara.
Tersangka ditangkap setelah dilaporkan korbannya, Masnita Sari Damanik (28) warga Jl Besar Delitua, Gang Sejarah, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua.
"Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan sepeda motor Honda Beat BK 2598 TAR dan dua unit HP merk Samsung," kata Kapolsek Delitua, Ajun Komisaris Wira Prayatna didampingi Kanit Reskrimnya, Inspektur Satu Jonathan Hutagalung, Jumat (10/6/2016) siang.
Setelah mendapat laporan itu, Unit Reskrim yang dikomandoi Jonathan kemudian memanggil para saksi. Dari keterangan para saksi, didapatilah ciri-ciri tersangka.
"Dari penuturan para saksi, ciri-ciri yang disampaikan mengarah kepada tersangka. Lalu, tim Reskrim menyebar melakukan pengembangan di sekitar lokasi," ungkap Wira.
Tak butuh waktu lama, tersangka pun kemudian ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan. Untuk saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Polsek Delitua.
"Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini. Bisa saja, tersangka ini beraksi tidak sendirian," kata Wira. (ray/tribun-medan.com)