Uji Lab Emas Hasil Peti di Merangin 23 karat
Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi tengah melakukan pemberkasan dan uji lab akan dilakukan minggu depan, termasuk pemeriksaan ahli
Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi mengembangkan kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan barang bukti emas 2.3 Kg yang diamankan dari Kabupaten Merangin.
Dari hasil uji laboratorium oleh tim hali, diketahi jika emas barang bukti hasil kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diamankan Polda Jambi mengandung 98,8 persen emas.
Ini setelah dilakukan pengujian di Balai Pegadaian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi.
"Hasilnya, 2,3 Kg emas ilegal yang diamankan di Merangin itu 23 karat. Kalau dipersentasekan itu kadar emasnya mencapai 98,8 persen," kata Kasubbid Penmas Pilda Jambi, Kompol Wirmanto, kepada awak media, Jumat (10/6/2016).
Lebih lanjut, wirmanto mengatakan, pihaknya juga akan melakukan uji laboratorium yang sama pada emas hasil PETI dari kabupaten Sarolangun yang baru-baru ini diamankan dengan barang bukti mencapai 4,1 Kg.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi tengah melakukan pemberkasan dan uji lab akan dilakukan minggu depan, termasuk pemeriksaan ahli.
Sebelumnya, diberitakan Ditreskrimsus Polda Jambi mengungkap dua kasus PETI dengan barang bukti 6,4 kilogram emas di dua lokasi berbeda.
Satu kasus yaknidengan barang bukti 2,3 Kg emas diamankan di Kabupaten Merangin, Kecamatan Nalo Tantan Desa Sungai Ulak, petugas mengamankan M Zen bagai tersangka.
Selang beberapa hari, polisi kembali mengamankan 4,1 kilogram emas di Kabupaten Sarolangun, Desa Sukasari dengan tersangka Ferdiansyah, Wendi, dan Yogi.