Diduga Selingkuh, Seorang Guru di Ponorogo Aniaya Sesama Guru
Sam (44) guru MTs PGRI di Ponorogo ditangkap Polisi setelah dilaporkan Nen (45) juga guru di MTs PGRI, karena penganiayaan
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, PONOROGO - Sam (44) guru MTs PGRI warga Desa Gajah, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo ditangkap Polisi setelah dilaporkan Nen (45) juga guru di MTs PGRI, karena penganiayaan dengan memukul kepala korban dengan batu. Akibatnya kepala korban mengalami robek.
Menurut Kasubbag Humas Polres Ponorogo AKP Harijadi, penganiayaan itu bermula dari ketersinggungan pelaku, lantaran memberikan secarik kertas, saat ada istri pelaku.
"Karena tersinggung dengan ulah Nen, korban mengambil batu dan memukulkan ke kepala korban,"kata AKP Harijadi kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Kejadian penganiayaan itu dilakukan tersangka di lingkungan MTs PGRI Gajah, dan aksi kekerasan yang dilakukan guru kepada guru itu ditengarai berlangsung didepan sejumlah guru lainnya.
"Tindak kekerasan itu berlangsung Jumat (10/6) sekitar pukul 09.00 WIB di lingkungan sekolah MTs PGRI, Kecamatan Sambit,"ujar AKP Harijadi.
Kejadiannya, tambah AKP Harijadi, sesuai keterangan pelapor, begitu mendadak, saat Nen ketemu dengan Sam di lingkungan sekolahnya dan memberikan secarik kertas. Padahal saat itu ada istri Sam didekatnya.
"Mengaku tersinggung dengan ulah Nen itu, Sam serta merta mengambil batu dan memukulkan ke kepala Nen,"jelas Kasubbag Humas AKP Harijadi kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Diduga diantara keduanya terjalin hubungan asmara. Tapi karena Sam takut hubungan gelapnya dengan Nen diketahui istrinya, maka terjadilah tindak penganiayaan itu.
"Akibat perbuatannya, Sam dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan sanksi pidana hukuman penjara dua tahun delapan bulan,"pungkas AKP Harijadi kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).