Kepala Unit BRI Otaki Pembobolan Dana KUR
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya diam-diam membongkar dugaan pembobolan kredit fiktif KUR di BRI Unit Benowo dengan nilai Rp 1,3 miliar.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya diam-diam membongkar dugaan pembobolan kredit fiktif KUR di BRI Unit Benowo dengan nilai Rp 1,3 miliar.
Lima tersangka yang terlibat sudah ditahan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya.
Mereka adalah Abdul Rachman mantan Kepala Unit BRI Benowo, Diah Pujaningrum mantan mantri (cek calon nasabah), Daniyath Sa'adha mantan Petugas Administrasi KUR dan Rahmi May Yasavira mantan teller.
Sementara seorang swasta adalah Dwi Hendra mantan debitur NPL.
Kajari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi didampingi Kasi Pidsus Roy Rovalino, menjelaskan kejahatan yang dilakukan Abdul Rachman sangat terstruktur.
Pasalnya, pembobolan ini sudah diatur sedemikian rupa, seolah-olah masyarakat mengajukan kredit pada 2014-2015
"Kejahatan ini sangat rapi. Tanpa ada pergantian pimpinan atau audit intern, kasus ini tak akan terbongkar," ujar Didik Farkhan, Sabtu (11/6/2016).
Menurut Didik, modus yang dijalankan Abdul Rachman Cs, berawal dari Diah Pujaningrum menerima ratusan foto kopi KTP dan Kartu Keluarga dari Daniyath, Rahmi, Abdul Rahman dan Dwi hendra.
Nama yang ada di KTP itu lalu digunakan untuk mengajukan pinjaman KUR di BRI.
Orang yang namanya tercantum dalam foto kopi KTP dan KK itu tidak pernah datang ke BRI untuk mengajukan kredit.
Namun oleh kelima tersangka itu diajukan seolah-olah mereka mengajukan kredit dan cair. Setiap pengajuan berkas ada yang mendapat Rp 20-30 juta.
Namun setelah kredit cair, kelima tersangka tidak memberikannya ke orang yang namanya diajukan.
Uang itu justru dikumpulkan dan dibagi dengan lima tersangka. Rata-rata mereka mendapat bagian Rp 300 juta.
"Sebenarnya tidak ada kredit macet atau kredit fiktif. Mereka sengaja merancang untuk membobol kantor yang ditempati kerja," tandas pria asli Bojonegoro ini kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Dalam kasus ini, kelima tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng untuk 20 hari mendatang. Salah satu alasan merea ditahan dikhawatirkan melarikan diri karena mereka sudah bukan Pegawai BRI lagi.
"Lebih ditakutkan lagi menghilangkan barang bukti," tanda Didik kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Ketika pemeriksaan berlansung, kelima tersangka mengaku berjanji akan segera mengembalikan uang yang telah dipakai untuk kepentingan sendiri.
"Kami menyesal dan akan mengembalikan uang yang telah kami gunakan," kata Abdul Rahman kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).