Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Polres Klungkung Diduga Perkosa Bocah di Bawah Umur

Seorang anggota Polres Klungkung berinisial KA dilaporkan atas dugaan pemerkosaan terhadap BW sejak usianya 12 tahun sampai 17 tahun.

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Y Gustaman
zoom-in Anggota Polres Klungkung Diduga Perkosa Bocah di Bawah Umur
scmp.com
Ilustrasi perkosaan. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Oknum anggota Polres Klungkung berinisial KA diduga mencabuli BW (17), warga Karangasem, Bali. 

"Dugaannya anggota polisi yang berada di Polres Klungkung berinisial KA," ujar Siti Sapurah, kuasa hukum korban BW di Rumah Sakit Trijata Polda Bali, Senin (13/6/2016).

Perempuan yang akrab disapa Ipung itu mengaku bersama kliennya telah melaporkan KA ke SPKT Polda Bali. Ia berharap KA ditindak tegas.

Korban pertama distubuhi KA sekitar lima tahun lalu saat masih berusia 12 tahun. Perbuatan KA terhadap BW berlangsung hingga berumur 17 tahun.

"Jadi ada ancaman yang dilakukan oleh oknum polisi itu terhadap korban," imbuh Ipung.

pencabulan. Itu diketahui setelah pihak Kuasa Hukum korban, Siti Sapurah melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Bali, Senin (13/6/2016). KA diduga mencabuli BW (17) warga Karangasem, Bali.

BERITA TERKAIT

BW yang baru tamatan SD saat itu bekerja sebagai asisten rumah tangga dan mengontrak sebuah warung. Di sana ada sekat kamar yang ditinggali BW. Sementara KA ‎tinggal bersama pasangan hidupnya di luar nikah.

"Kejadian awal itu pertama kali meminta pijat di kamar. Tapi dalam meminta pijat oknum polisi yang diduga pelaku itu telanjang dan mengancam membunuh sehingga ada kejadian itu," terang Ipung.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas