Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bocah Korban Pemerkosaan Polisi Dijejali Pil KB dan Foto Bugilnya Disebar

Polisi berinisial KA berulangkali mengancam BW (17), bocah di bawah umur yang ia perkosa sejak berusia 12 tahun, dengan segala macam cara.

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Y Gustaman
zoom-in Bocah Korban Pemerkosaan Polisi Dijejali Pil KB dan Foto Bugilnya Disebar
scmp.com
Ilustrasi perkosaan. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Anggota Polres Klungkung, KA, berulangkali mengancam BW (17), bocah di bawah umur yang ia perkosa sejak berusia 12 tahun.

Agar tindakan bejatnya tak BW laporkan ke atasannya, KA menyebar foto bugil korban hingga keluarga dan seluruh warga desa BW geger.

"Ancaman itu tak henti-henti dilakukan terduga pelaku terhadap korban. Mulai ancaman pembunuhan hingga ancaman menyebar foto bugil korban," ujar Siti Saputah, kuasa hukum BW saat mendatangi Polda Bali, Denpasar, Senin (13/6/2016).

"Motif penyebaran foto supaya korban tidak melapor polisi (ke institusinya)," imbuh wanita yang akrab disapa Ipung itu.

Tersebarnya foto bugil BW menggegerkan masyarakat di desa BW. ‎Akhirnya korban dan keluarganya geram dan berani memperkarakan KA.

Seorang aktivis perlindungan anak di Karangasem yang mengetahui hal ini mengamankan korban dan menguatkan dirinya untuk melapor ke polisi.

BERITA TERKAIT

"Korban pun diberikan pil setiap bulan agar tidak hamil," ungkap Ipung.

Ipung menegaskan, kejahatan seksual tidak mengenal waktu dan visum bukan satu-satunya jalan supaya pelaku ditindak secara pidana.

"Anak ini masih di bawah umur saat dicabuli. Saat ini masih berumur 17 tahun. Kelakuan pelaku melanggar pasal 81 Undang-Undang Perlindungan anak," beber Ipung.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas