Kapal Nelayan Langgar Peralatan Tangkap dan Lokasi Diamankan di Bangka
KM Meri Jaya diamankan di perairan Tanjung Berikat, Kabupaten Bangka Tengah. Seharusnya operasi tangkap KM Meri Jaya hanya di Jakarta bukan di Bangka.
Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya
BANGKA.TRIBUNNEWS.COM - Kapal Patroli Beteren 3016 di milik Mabes Polri mengamankan KM Meri Jaya di perairan Tanjung Berikat, Kabupaten Bangka Tengah.
Kapal tersebut diduga kuat melanggar wilayah tangkap dan melanggar spesifikasi alat tangkap sebagai telah diatur dalam perundang-undangan dan peraturan pemerintah.
"KM Meri Jaya melakukan penangkapan ikan diwilayah Bangka Belitung namun izinya dikeluarkan untuk wilayah perairan Jakarta," ujar Kasi Gakkum Dit Polair Polda Kep Bangka Belitung AKBP Adi Nugraha, Senin (13/6/2016).
KM Meri Jaya bobot 25 GT diamankan pada 9 Juni 2016 lalu berikut 10 anak buah kapal yang dinakhodai Am, warga Pandeglang, Banten.
Kapal dengan muatan ikan berbagai jenis seberat sekitar 800 kilogram ini kemudian dibawa ke Dermaga Polair Polda Babel dan tiba pada Senin (13/6/2016).
Koordinat penangkapan di 02.25.192 S 106-46.029 E perairan Tanjung Berikat, Bangka Tengah. Polisi memanggil saksi ahli dari Dinas Kelautan dan Perikanan menyelidiki kasus ini.
"Tadi sudah kita panggil saksi ahli untuk melakukan pengecekan pelanggaran yang dilakukan," kata sambung Adi kepada wartawan.
KM Meri Jaya melanggar karena menggunakan alat tangkap jaring dengan sistem cassnet. Alat ini boleh digunakan oleh kapal berbobot minimal 30 GT.
Selain itu, kapal ini seharusnya menggunakan lampu berkekuatan 8.000 Watt sesuai izin yang tertulis, tapi kenyataannya sampai 18.000 Watt.
"Diduga KM Meri Jaya melanggar Undang-Undang Perikanan pasal 85 dan 93," kata Adi.