Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

10 Hari Operasi Penyakit Masyarakat Polda Jabar, 124 Pelaku Terjaring

Sebanyak 124 pelaku tindak pidana penyakit masyarakat (pekat) berhasil ditangkap jajaran polres/polrestabes di wilayah hukum Polda Jawa Barat.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Sugiyarto
zoom-in 10 Hari Operasi Penyakit Masyarakat Polda Jabar, 124 Pelaku Terjaring
TribunSolo.com/Labib Zamani
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sebanyak 124 pelaku tindak pidana penyakit masyarakat (pekat) berhasil ditangkap jajaran polres/polrestabes di wilayah hukum Polda Jawa Barat.

Ke-124 pelaku tindak pidana pekat itu terjaring dalam Operas Pekat Lodaya mulai 30 Mei 2016 sampai 8 Mei 2016.

"Jenis tiindak pidana pekat itu seperti menjadi calo, menjual miras tanpa surat ijin, melakukan perbuatan mesum, pemerasan, pengedar atau pemakai narkoba, bermain judi, dan lainnya," kata Kasubid Penmas Polda Jabar, AKBP Bakhtiar Joko, melalui keterangan resminya.

Bakhtiar mengatakan, hasil pengungkapan kasus selama Operasi Pekat Lodaya 2016 mengalami kenaikan dibandingkan dengan hasil pengungkapan kasus pada Operasi Pekat Lodaya 2015.

Setidaknya 726 kasus tercatat selama Operasi Pekat Lodaya 2016. Jumlah atau naik 155 kasus (27,14%) dibanding tahun sebelumnya.

"Begitu pula dengan jumlah pengungkapan tersangka mengalami kenaikan dari 1.727 orang pada Operasi Pekat Lodaya 2015 menjadi 3.213 orang atau naik 1.486 orang pada Operasi Pekat Lodaya 2016," kata Bakhtiar.

Berita Rekomendasi

Kapolda Jabar, Irjen Pol Bambang Waskito, mengatakan, hasil operasi pekat itu akan dievaluasi setiap minggunya.

Ia pun telah mengintruksikan setiap polres/polrestabes untuk melakukan operasi pekat yang hasil dilaporkan setiap hari. Hal itu dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kegiatan ini sekaligus cipta kondisi dan mendukung pengamanan Operasi Ramadaniya," kata Bambang singkat. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas