12 Anggota Polresta Jambi Dipecat karena Kasus Narkoba
Sebanyak 12 orang personel Polresta Jambi dipecat karena terlibat menyalahgunakan narkoba.
Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Y Gustaman
TRIBUN JAMBI/DEDI NURDIN
ILUSTRASI: Dua oknum anggota Polresta Jambi diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Proses pemecatan berlangsung Kamis (17/3/2016) dalam sebuah upacara yang dipimpin oleh Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani.
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Sebanyak 12 orang personel Polresta Jambi dipecat karena terlibat menyalahgunakan narkoba.
"Mereka dipecat atas kasus narkoba. Mereka terlibat sebagai pengguna dan pengedar," ujar Kapolresta Jambi, Kombes Bernard Sibarani, Senin (13/6/2016).
Ia tak akan mentolerir anggota yang terlibat penggunaan atau penyalahgunaan narkoba. Saat ini 12 orang tersebut masih menjalani masa tahanan.
"Langsung dipecat. Enggak ada urusan itu. Kalau pengguna masih kita ampuni, tapi kalau sarafnya sudah putus ya tetap dipecat juga. Pengedar juga langsung dipecat," tegas dia.
BERITA REKOMENDASI