Butong Ditangkap Polisi Selepas Mengambil Sabu di Kawasan Antapani
SY alias Butong (34) kedapatan membawa narkoba jenis sabu. Ia ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Minggu (12/6/2016).
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - SY alias Butong (34) kedapatan membawa narkoba jenis sabu. Ia ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Minggu (12/6/2016) sekitar pukul 19.15 WIB.
Informasi yang dihimpun Tribun Jabar (Tribunnews.com Network), Butong merupakan target operasi Satresnarkoba Polrestabes Bandung.
Penangkapan itu berawal ketika Satresnarkoba Polrestabes Bandung mendapatkan informasi Butong akan melakukan transaksi.
"Selepas Magrib anggota dapat informasi bahwa Butong baru mengambil barang di kawasan Antapani," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, melalui pesan singkat, Senin (13/6/2016).
Lantas, kata Yusri, anggota Satresnarkoba bergerak ke kediamannya di Jalan Babakansari, Kota Bandung. Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Butong yang kebetulan memang sudah berada di rumah.
"Kemudian petugas mengeledah kamarnya disaksikan ketua RT setempat dan di tasnya terdapat sabu seberat 1,36 gram," ujar Yusri.
Berdasarkan keterangan, kata Yusri, tersangka membeli barang haram itu seharga Rp 1,4 juta. Barang itu diambil di tempat yang telah ditentukan pengedar.
"Caranya ditempel. Kasus ini masih dalam pengembangan," kata Yusri.
Butong dikenakan pasal 114 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancamannya penjara paling lama 15 tahun. (cis)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.