Oknum PNS Lampung Timur Terlibat Perdagangan Gading Gajah
Polda Lampung bersama Wildlife Crime Unit (WCU) dan Rhino Protection Unit (RPU) mengungkap sindikat jual beli gading gajah.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung bersama Wildlife Crime Unit (WCU) dan Rhino Protection Unit (RPU) mengungkap sindikat jual beli gading gajah.
Tim gabungan ini menangkap tiga orang yang terlibat dalam sindikat tersebut. Salah satunya berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
Oknum PNS tersebut bernama Sudiryantoni (52). Dua tersangka lain adalah Syaiful Anwar (58), dan Ali Wardana (42). Keduanya merupakan pensiunan PNS.
Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Taufik M Tohir mengatakan, ketiganya ditangkap di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur.
"Mereka ini jaringan penjualan gading gajah," kata Taufik, Selasa (14/6/2016).
Polisi menyita barang bukti berupa 43 batang gading gajah berbentuk pipa rokok. Polisi kini menahan ketiga tersangka.
Keterangan dari WCU, dua tersangka yaitu Syaiful dan Ali sudah memperdagangkan gading gajah sejak tahun 2000. Masing-masing tersangka mempunyai peran yang berbeda di dalam melakukan transaksi penjualan pipa gading.
Sudiryantoni merupakan pemilik pipa gading, Ali yang menawarkan pipa rokok ke pembeli, dan Syaiful merupakan penghubung (kurir) antara Ali dan pembeli.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) jo Pasal 40 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp. 100.000.000.00 (seratus juta rupiah).(*)