Polres Klungkung Amankan Anggotanya yang Cabuli Gadis Karangasem
AKBP Arendra Wahyudi, setelah menerima informasi laporan di Polda bahkan mengaku telah mengamankan anggotanya tersebut.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SEMARAPURA - Kapolres Klungkung, AKBP FX Arendra Wahyudi membenarkan Aiptu KA (56) dilaporkan Polda Bali terkait kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur berinisial BW yang berasal dari Karangasem.
AKBP Arendra Wahyudi, setelah menerima informasi laporan di Polda bahkan mengaku telah mengamankan anggotanya tersebut.
Pihaknya pun akan kooperatif untuk mengikuti segala proses di Polda.
"Memang benar laporan itu diterima ke SPK Polda, tapi semenjak saya berada di sini saya belum pernah menerima laporan kasus pencabulan di bawah umur. Kami siap kerja sama dengan Polda, kami ikuti mekanisme yang berlaku," jelas Kapolres Klungkung, AKBP FX Arendra Wahyudi, Selasa (14/6/2016).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum anggota Polres Klungkung tersebut bertugas sebagai personalia Bamin Siwas di Polres Klungkung.
KA diketahui berasal dari Desa Dawam Kaler, Klungkung.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum polisi anggota Polres Klungkung yang berinisial KA (55) dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap seorang remaja putri berinisial BW (17).
Dalam laporan, Senin (13/6/2016), disebutkan bahwa BW yang berasal dari Karangasem itu mengalami dugaan pencabulan sejak tahun 2010 saat ia masih berusia 12 tahun, dan terus berlangsung hingga November 2015.
Selama hampir 5 tahun itu, korban dan keluarganya tak berani melapor karena mengaku mendapat ancaman dan intimidasi dari si oknum polisi.
Kasus ini mulai terungkap secara luas dan ditangani aktivis perlindungan anak setelah beredarnya foto bugil korban di desa tempat tinggalnya.
Mulanya, guna menekan BW agar tak melaporkan kelakuan KA ke kantor polisi, si oknum polisi itu menyebar foto bugil BW.
Akibatnya, penduduk desa tempat BW tinggal gempar.
Geger mengenai foto bugil itu kemudian sampai ke telinga aktivis perlindungan anak Karangasem.
Para aktivis lantas mencari tahu persoalannya, dan kemudian melaporkan masalah itu ke P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Denpasar.
Ipung yang aktif di P2TP2A akhirnya ditunjuk sebagai kuasa hukum dan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bali.
"BW kami kuatkan mentalnya untuk melaporkan apa yang dialaminya ke Polda Bali. Kami juga melakukan perlindungan untuk keselamatan korban," ucap Ipung.