Polhut Nunukan Laporkan Proyek Pembangunan dalam Kawasan Hutan Lindung
Polisi Khusus Kehutanan Nunukan melaporkan proyek pembangunan check dam sub das embung Sungai Bolong yang dilaksanakan di dalam kawasan Hutan Lindung.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Polisi Khusus Kehutanan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan melaporkan proyek pembangunan check dam sub das embung Sungai Bolong yang dilaksanakan di dalam kawasan Hutan Lindung Pulau Nunukan (HLPN).
Proyek tersebut diduga dikerjakan tanpa izin pejabat berwenang.
"Sudah saya buatkan laporannya," kata Rahmat, anggota Polisi Khusus Kehutanan.
Rahmat mengatakan, pelaksanaan proyek di dalam kawasan hutan lindung tanpa izin pejabat berwenang, jelas-jelas merupakan pelanggaran.
"Jangankan melakukan pembangunan proyek, membawa alat berat ke dalam kawasan hutan lindung saja sudah pelanggaran," ujarnya.
Untuk memastikan jika proyek tersebut dikerjakan di dalam kawasan HLPN, Rahmat beserta aktivis Gabungan Pemuda Pecinta Alam (Gappeta) Borneo mengambil titik koordinat di tempat pelaksanaan proyek tersebut.
"Dan ini persis berada di dalam kawasan HLPN. Lokasinya di Persemaian pada koordinat 117° 39' 9.23" Bujur Timur dan 4° 6' 16.52" Lintang Utara," katanya.
Di lokasi pelaksanaan proyek juga ditemukan alat berat yang digunakan untuk mendukung pekerjaan tersebut.
Saat mendatangi HLPN akhir pekan lalu, tim khusus yang dikirim Presiden Joko Widodo juga sempat meninjau pelaksanaan proyek itu.
"Itu harus disoroti," kata salah seorang anggota tim.
Dari papan kegiatan tercatat, proyek Direktorat Jenderal Sumber Daya Air pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat itu dikerjakan CV Diatama Mandiri dengan konsultan supervisi CV Karya Perdana Konsultan.
Proyek senilai Rp 3.684.900.000 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu dikerjakan selama 180 hari kalender yang pelaksanaannya dimulai pada 1 Februari 2016.
Tribun Kaltim (Tribunnews.com Network) mencoba mengonfirmasi pihak perusahaan, terkait dugaan pelaksanaan kegiatan tanpa izin di dalam kawasan HLPN.