Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebelum Jokowi, Wali Kota Risma Sudah Lebih Dulu Hapus Perda Tak Penting

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, mengatakan sudah lebih dulu menghapuskan perda tak penting sebelum Presiden Joko Widodo.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Sebelum Jokowi, Wali Kota Risma Sudah Lebih Dulu Hapus Perda Tak Penting
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. 

Laporan Wartawan Surya, Rorry Nurwawati

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pengumuman pembatalan 3.143 peraturan daerah oleh Presiden Joko Widodo tidak berpengaruh untuk Kota Surabaya.

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, memastikan telah menghapus perda yang dianggap tidak penting dan bertentangan dengan perda di atasnya.

"Di Surabaya tidak ada, jadi tidak apa-apa," ujar Risma di Balai Kota Surabaya, Rabu (15/6/2016).

Perda tak penting di Surabaya sudah dihapus pada 2010-2011. Beberapa perda itu, satu di antaranya tentang potongan pohon yang dianggap tidak perlu.

"Rinciannya saya tidak hafal, ada sekitar 10 perda yang kami hapus," kata dia.

Pembuatan perda di Kota Pahlawan selalu disesuaikan dengan peraturan di atasnya. Risma selalu menerapkan komitmen itu hingga saat ini.

BERITA TERKAIT

Disinggung soal pemangkasan 3.143 perda yang dihapus oleh presiden, Risma enggan berkomentar lebih jauh. Ia tak tahu perda apa saja yang dihapus.

"Saya tidak tahu isinya, jadi saya tidak bisa berkomentar, nanti takut salah," terang dia sambil memastikan penghapusan perda tidak berdampak pada Pemerintah Kota Surabaya. "Kalau di Surabaya tidak ada, mungkin di daerah lain.".

Presiden Jokowi mengumumkan pembatalan ribuan perda melalui Kementerian Dalam Negeri, karena dinilai menghambat iklim kompetisi dan bertentangan dengan Bhinneka Tunggal Ika.

Ini merupakan bagian rencana Presiden Jokowi untuk menghapus penghambat investasi di daerah yang nantinya menentukan peringkat Ease of Doing Business Indonesia.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas