Tak Berikan THR, Perusahaan di Kota Bandung Diancam Usahannya Dibekukan
- Perusahaan terancam mendapatkan sanksi jika tak memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para pegawainya.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Perusahaan terancam mendapatkan sanksi jika tak memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para pegawainya.
Perusahan diwajibkan membayarkan THR kepada para pegawainya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung, Tono Rusdiantono mengatakan, pemberian sanksi ini berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.
Adapun sanksi itu diatur pada pasal 59 Peraturan Pemerintah nomor 78 Tahun 2015.
"Dalam pasal itu disebutkan beberapa sanksi mulai dari pemberian teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha," kata Tono kepada wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (16/6/2016).
Menurut Tono, besaran THR yang diberikan, yakni satu kali gaji. THR itu diberikan kepada karyawan yang masa kerjanya sudah lebih dari setahun.
Sedangkan untuk karyawan yang masa kerjanya di bawah satu tahun, besaran THR diberikan secara proporsional.
"Memang ada rumusnya. Rumus masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah," ujar Tono.
Tono mengaku, pihaknya akan memantau proses pemberian THR yang dilakukan perusahaan.
Pihaknya akan meminta lkaporan terhadap setiap perusahaan di Kota Bandung terkait dengan pemberian THR tersebut.
"Jangan sampai hak para pekerja itu dibiarkan begitu saja karena ini sudah diatur undang-undang," ujar Tono. (cis)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.