Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Polres Klungkung Jadi Tersangka Kasus Pencabulan

Aiptu IKA, oknum anggota Polres Klungkung ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan tindakan pidana pencabulan atau kekerasan seksual terhadap BW.

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Oknum Polres Klungkung Jadi Tersangka Kasus Pencabulan
Istimewa
Aiptu KA saat berada diamankan di ruang Provost Polres Klungkung, Bali. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Aiptu IKA, oknum anggota Polres Klungkung ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan tindakan pidana pencabulan atau kekerasan seksual terhadap BW (17).

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hery Wiyanto mengungkapkan Aiptu IKA sudah diamankan di Polres Klungkung dan akan dibawa ke Polda Bali.

"Hari ini dijadwalkan akan dibawa kemari (Polda Bali). Aiptu IKA sudah kami tetapkan tersangka. Dan nanti akan segera menjalani pemeriksaan," ucap Hery, Jumat (17/6/2016).

Penetapan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup yaitu mulai dari keterangan saksi dan juga hasil visum.  Kemudian, dari hasil itu bisa menentukan tersangka di dalam kasus ini.

"Tersangka saat ini dalam proses pidana oleh Direskrimum. Karena proses perkara pidananya di Polda, maka penahanan juga di Rutan Polda Bali," ujar dia. (ang)

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas