Oknum Polres Klungkung Jadi Tersangka Kasus Pencabulan
Aiptu IKA, oknum anggota Polres Klungkung ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan tindakan pidana pencabulan atau kekerasan seksual terhadap BW.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Aiptu IKA, oknum anggota Polres Klungkung ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan tindakan pidana pencabulan atau kekerasan seksual terhadap BW (17).
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hery Wiyanto mengungkapkan Aiptu IKA sudah diamankan di Polres Klungkung dan akan dibawa ke Polda Bali.
"Hari ini dijadwalkan akan dibawa kemari (Polda Bali). Aiptu IKA sudah kami tetapkan tersangka. Dan nanti akan segera menjalani pemeriksaan," ucap Hery, Jumat (17/6/2016).
Penetapan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup yaitu mulai dari keterangan saksi dan juga hasil visum. Kemudian, dari hasil itu bisa menentukan tersangka di dalam kasus ini.
"Tersangka saat ini dalam proses pidana oleh Direskrimum. Karena proses perkara pidananya di Polda, maka penahanan juga di Rutan Polda Bali," ujar dia. (ang)