Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengelolaan Terminal Giwangan akan Diambilalih Kemenhub

Hingga saat ini dari 143 terminal yang akan diambil alih kemenhub sudah 80 persem beres, sisanya 20 persen masih membutuhkan proses lebih lanjut

Penulis: Khaerur Reza
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pengelolaan Terminal Giwangan akan Diambilalih Kemenhub
TRIBUNJOGJA.com | M Fatoni
LENGANG - Suasana pool bis kota di Terminal Giwangan tampak lengang, Rabu (19/11/2014) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA  - Pemerintah melalui Kemenhub akan tetap mengambil alih pengelolaan Terminal Giwangan Yogyakarta sesuai rencana.

"Untuk terminal tipe A dan jembatan timbang akan dikelola dan akan diserahkan ke pusat baik masalah personil sarana prasarana pendanaan dan dokumen P3D akan kita ambil alih, batas Oktober tahun ini sudah selesai," jelas Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartono di Terminal Giwangan Yogyakarta Jumat (17/6/2016).

Hingga saat ini dari 143 terminal yang akan diambil alih kemenhub sudah 80 persem beres, sisanya  20 persen masih membutuhkan proses lebih lanjut.

"Yang 20 persen  seperti di sini juga begitu, karena kaitan dengan masalah hukum kita lihat sampai selesai. Tapi secara prinsip sudah siap diserahkan kepada kita," ujarnya.

Jika sampai waktu yang ditentukan masalah hukumnya belum selesai maka pengambilalihan tetap akan dilaksanakan misalnya dengan menyerahkan berita acara ke Kemenhub.

"Kalau belum selesai sambil diselesaikan, nanti kita lihat bagaimana ke depannya," ujar Pudji.

Berita Rekomendasi

Pengambilalihan tersebut sendiri dimaksudkan agar kendali jadi satu sehingga terminal yang tadinya terkesan tidak terawat dan tidak terpelihara maka bisa lebih baik karena mekanisme dari pusat satu komando.

Terminal Giwangan yang saat ini dikelola Pemkot Yogyakarta sendiri masih tersangkut kasus hukum seusai kalah di pengadilan dari PT Perwita Karya selaku pengelola awal Terminal Giwangan, saat ini kasus ini masih dalam proses PK di Mahkamah Agung.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas