Peredaran Sabu Dua Kilogram di Surabaya Berhasil Digagalkan
Saat ini anggota BNNP sedang memburu bandar narkoba tersebut
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Malang M Zainuddin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dua kilogram (Kg) sabu dan 3.000 butir ekstasi gagal beredar di Surabaya.
Anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim menyita narkoba kiriman dari Medan ini dari dua tersangka, yaitu Maherudin Tanjung (33), dan M Brahim Lutfi (29).
Meskipun narkoba ini cukup banyak, tapi dua tersangka itu hanya kurir.
Maherudin adalah kurir dari bandar di Tapanuli Tengah.
Sedangkan Brahim adalah kurir dari pemesan sabu yang sedang mendekam di Lapas di Jatim.
Saat ini anggota BNNP sedang memburu bandar narkoba tersebut.
Berita Rekomendasi
Anggota BNNP juga akan kordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) untuk memeriksa pemesan narkoba.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.