Polisi Cabuli Gadis Karangasem Sudah Tersangka
Penyidik Polda Bali menetapkan Aiptu KA, anggota Polres Klungkung, sebagai tersangka pencabulan terhadap BW (17), warga Karangasem.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Penyidik Polda Bali menetapkan Aiptu KA, anggota Polres Klungkung, sebagai tersangka pencabulan terhadap BW (17), warga Karangasem.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hery Wiyanto, menyatakan tersangka tidak mengakui telah menggunakan senjata untuk mengancam keluarga korban BW.
Sedangkan untuk kasus kekerasan seksual terhadap BW, sejak usia 12 bekerja sebagai penjaga warung milik KA, penyidik masih mendalaminya.
"Masih baru saja akan diperiksa. Jadi belum ada pemeriksaan soal pencabulannya," ucap Hery kepada wartawan, Jumat (17/6/2016).
Penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka karena sudah mengantongo bukti permulaan yang cukup setelah meminta keterangan para saksi, saksi korban dan hasil visum korban.
AK dijerat pasal 76 E juncto pasal 82 dan atau 76 b juncto pasal 81 UU No 35 tahun 2014, sebagai perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.