BNN Siantar Tolak Terima Tersangka Narkoba yang Ditangkap Polisi Militer
BNN Pematangsiantar menolak menerima dua tersangka narkoba yang ditangkap oleh Denpom I/1 Pematangsiantar,
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, PEMATANGSIANTAR - Badan Narkotika Nasional (BNN) Pematangsiantar menolak menerima dua tersangka narkoba yang ditangkap oleh Denpom I/1 Pematangsiantar, Kamis (16/6/2016) malam lalu.
Dua tersangka yang ditangkap Denpom I/1 Pematangsiantar, Mustafa Kamal (37) warga Dusun Pusaka, Kelurahan Geulumpang Payong, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur dan Sari Ayu Agustina beru Tarigan (21) warga Jalan Asahan, Pasar Baru, Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Menurut Kepala Seksi Lidkrimpamfik Denpom I/1 Pematangsiantar, Kapten CPM Zulkipli Panjaitan, pihaknya batal menyerahkan dua tersangka narkoba hasil tangkapan pihaknya ke BNN Pematangsiantar.
Adapun alasan BNN menolak dua tangkapan itu, akibat keterbatasan anggaran.
"Enggak jadi kita serahkan ke BNN Siantar, karena keterbatasan anggaran BNN," kata Zulkifli Panjaitan, Jumat (17/6/2016).
Pihaknya kata dia, akan menyerahkan kedua tersangka narkoba ke Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum.
"Kedua tersangka merupakan warga sipil dan rencananya nanti kita serahkan ke Polres Siantar," terang Zulkifli Panjaitan.
Kepala Seksi Pemberantasan BNN Pematangsiantar, Kompol Tohap Siregar ketika dikonfirmasi melalui telepon selular, membenarkan pihaknya menolak dua tersangka narkoba tangkapan Denpom I/1 Pematangsiantar.
"Memang benar kita tolak ada pelaku narkoba ditangkap PM. Tapi karena kita tak memiliki anggaran yang cukup untuk menangulangi tahanan narkoba tersebut. Sebelumnya kita terima kok tangkapan narkoba dari militer," ucap Tohap Siregar.