Pemilik 4 Ton Daging Babi Mengaku Menjualnya Rp 12.000 Per Kg
US, pemilik daging babi sekitar empat ton di kawasan Mayang kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Jambi.
Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - US, pemilik daging babi sekitar empat ton di kawasan Mayang kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Jambi pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Jambi melalui Kasat Reskrim, Kompol Doni Agustama mengatakan untuk proses penyidikan perkara, pihak polresta akan bekerjasama dengan sejumlah instansi terkait.
Tak terkecuali dengan pihak Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan dari Kementerian Pertanian RI.
Ia mengatakan, saat ini uji laboratorium tengah dilakukan di Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan di Bogor.
"Sekarang masih kita lakukan uji lab di Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan di Bogor untuk mengecek apakah daging ini murni daging babi atau sudah di campur dengan daging lainnya," kata Kompol Doni, Jumat (17/6/2016).
Ia menambahkan, sejauh ini baru satu tersangka yang diamankan yakni US sebagai pemilik gudang pemotongan daging babi ilegal.
Hasil pemeriksaan pihak kepolisian terhadap tersangka menunjukkan bahwa tersangka sudah sering kali tersandung kasus bisnis daging babi ilegal.
Sebelumnya tersangka pernah diamankan pihak dinas terkait di Pelabuhan Bakauheni, Provinsi Lampung karena kasus kepemilikan daging babi ilegal.
"Pada saat itu tersangka sudah membuat surat pernyataan kepada Dinas Peternakan Lampung," ungkap Kasat Reskrim Kompol Doni.
Bahkan kata Doni, pihak Dinas Peternakan Jambi sudah melakukan pengecekan ke Pelabuhan Bakauheni Lapung beberapa waktu lalu.
Secara terpisah, Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani beberapa waktu lalu ketika dikonfirmasi mengatakan, dari pemeriksaan awal terhadap US juga terungkap jika tersangka memasok daging ke sejumlah provinsi di luar Jambi.
"Pengakuannya di kirim ke Medan, Pekanbaru sama Jakarta," kata Kapolresta saat menghadiri pemusnahan barang ilegal di Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Madya Jambi beberapa waktu lalu.
Di Jambi tersangka mengaku sudah menjalankan bisnisnya secara ilegal selama dua tahun. Lebih mengejutkan lagi, Daging babi ilegal itu diakui US dijual hanya seharga Rp 12.000 per kilogram.
"Pengakuan dia dijual satu kilo Rp 12 ribu. Nanti akan kita periksa juga dari mana dia dapat dan kita kembangkan apakah benar dari pemburu," ujar Kapolresta.
Kini tersangka dibidik dengan Pasal 91 A jo Pasal 58 ayat 6 UU RI Tahun 2014 perubahan atas UU 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (dnu)