Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

28 Anggota DPRD Sumut Diperiksa untuk Tersangka M Afan

Hari ini ada 28 anggota DPRD Sumut tahun 2014-2019 dan mantan anggota DPRD Sumut tahun 2009-2014 yang diperiksa di Mako Brimob Polda Sumut.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Dewi Agustina
zoom-in 28 Anggota DPRD Sumut Diperiksa untuk Tersangka M Afan
unodc.org
Ilustrasi korupsi. 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yuyuk Andriati menjelaskan, hari ini ada 28 anggota DPRD Sumut tahun 2014-2019 dan mantan anggota DPRD Sumut tahun 2009-2014 yang diperiksa di Mako Brimob Polda Sumut.

Ke 28 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut itu direncanakan diperiksa sejak pukul 09.00 WIB terkait kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

"Ke 28 saksi ini dipanggil penyidik untuk memberi keterangan sekaitan tersangka MA (M Afan/PDI-Perjuangan). Jadi, pemeriksaannya dilakukan bergilir," kata Yuyuk kepada Tribun Medan (Tribunnews.com Network), Senin (20/6/2016).

Ia menjelaskan, ke 28 saksi itu masing-masing H Zulkarnaen, Mulyani, Ristiawati, Drs Tahan Panggabean, H Arifin Nainggolan, Hj Meilizar Latif, M Yusuf Siregar, H Marahalim Harahap, Drs H Rahmad P Hasibuan, Mustofawiyah.

Indra Alamsyah, H Alamsyah Hamdani, Brilian Moktar, Ir Tagor Pandapotan Simangunsong, Hj Evi Diana, Andi Arba, H Ali Jabbar Napitupulu, H Hardi Mulyono, Oldan Simbolon, dan Iman B Nasution.

Kemudian, Nurhasanah, Layari Sinukaban, Drs H Khairul Fuad, Drs Tunggul Siagian, Enda Moris Lubis, Drs H Hasbullah Hadi, Hamamisu Bahsan, dan H Yan Syahrin.

Berita Rekomendasi

"Untuk pemeriksaan, mungkin hanya empat hari saja terhitung hari ini. Kemungkinan selesai Kamis (23/6/2016) nanti," kata Yuyuk via layanan aplikasi WhatsApp. (ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas