Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akui Terima Uang Mantan Gubernur Sumut, Oloan Pasrah Ditahan KPK

Oloan Simbolon pasrah jika penyidik KPK menahannya. Mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 tiga kali menerima uang dari Gatot Pujo Nugroho.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
zoom-in Akui Terima Uang Mantan Gubernur Sumut, Oloan Pasrah Ditahan KPK
Tribun Medan/Array A Argus
Oloan Simbolon, mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 usai menjalani pemeriksaan oleh KPK di Mako Brimob, Jalan KH Wahid Hasyim, Senin (20/6/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Oloan Simbolon pasrah jika penyidik KPK menahannya. Mantan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 tiga kali menerima uang dari Gatot Pujo Nugroho semasa menjabat Gubernur Sumatera Utara.

Usai diperiksa penyidik KPK di Mako Brimob Polda Sumut, Senin (20/6/2016), Oloan tak tahu rinci berapa total uang yang ia terima, apakah itu terkait dengan laporan pertanggungjawaban Gubernur Sumut pada 2014 atau pengesahan APBD Sumut 2014.

"Uang yang saya terima sudah saya kembalikan. Kalau bisa enggak usahlah ditangkap. Kalau ditangkap, mau bilang apa kita," ujar Oloan.

Pertanyaan penyidik KPK untuk Oloan tidak beda jauh dari pemeriksaan sebelumnya. Sejulah pertanyaan penyidik seputar siapa pemberi uang suap dan siapa penerimanya.

"Materinya sama. Semua sudah saya sampaikan. Pokoknya samalah, enggak ada yang berbeda. Itu-itu juga," sambung Oloan.

Dalam kasus penerimaan gratifikasi ini, Oloan sudah tiga kali diperiksa penyidik KPK, dua di antaranya diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Negeri Medan, dan satu kali di Mako Brimob.

Berita Rekomendasi

"Yang jelas, saya dipanggil untuk memberikan keterangan terkait tujuh orang tersangka baru yang ditetapkan KPK. Cuma itu saja," ungkap pria kelahiran Samosir itu.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas