Gubernur NTT Batalkan 75 Perda Kabupaten dan Kota
Gubernur NTT, Frans Lebu Raya sudah menerbitkan keputusan untuk menghapus 75 peraturan daerah (Perda) kabupaten/kota di NTT.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Pos Kupang, Muhlis Al Alawi
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Gubernur NTT, Frans Lebu Raya sudah menerbitkan keputusan untuk menghapus 75 peraturan daerah (Perda) kabupaten/kota di NTT.
Penghapusan perda itu dilakukan lantaran isinya bertentangan dengan peraturan pemerintah terbaru.
"Dari hasil evaluasi perda kabupaten/kota 85 perda yang bermasalah. Dari jumlah itu ada 75 sudah dibatalkan dengan surat keputusan gubernur," ujar Kepala Biro Hukum Setda NTT, Hadidjah Abbas, SH, M.Hum kepada Pos Kupang, Senin (20/6/2016) petang.
Menurut Hadidjah, pembatalan Perda tersebut harus segera ditindaklanjuti pemerintah kabupaten/kota dengan pencabutan atau revisi sesuaikan dengan regulasi yang baru. (*)
Berita Rekomendasi