Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur NTT Batalkan 75 Perda Kabupaten dan Kota

Gubernur NTT, Frans Lebu Raya sudah menerbitkan keputusan untuk menghapus 75 peraturan daerah (Perda) kabupaten/kota di NTT.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Gubernur NTT Batalkan 75 Perda Kabupaten dan Kota
Kompas.com
Gubernur NTT, Frans Lebu Raya. 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Muhlis Al Alawi

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Gubernur NTT, Frans Lebu Raya sudah menerbitkan keputusan untuk menghapus 75 peraturan daerah (Perda) kabupaten/kota di NTT.

Penghapusan perda itu dilakukan lantaran isinya bertentangan dengan peraturan pemerintah terbaru.

"Dari hasil evaluasi perda kabupaten/kota 85 perda yang bermasalah. Dari jumlah itu ada 75 sudah dibatalkan dengan surat keputusan gubernur," ujar Kepala Biro Hukum Setda NTT, Hadidjah Abbas, SH, M.Hum kepada Pos Kupang, Senin (20/6/2016) petang.

Menurut Hadidjah, pembatalan Perda tersebut harus segera ditindaklanjuti pemerintah kabupaten/kota dengan pencabutan atau revisi sesuaikan dengan regulasi yang baru. (*)

Berita Rekomendasi
Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas