Penjahat Membahayakan Pemudik dan Polisi, Kapolda Perintahkan Tembak di Tempat
Jika sudah diberi peringatan masih melawan dan membahayakan baru tembak di tempat
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kapolda Lampung Brigadir Jenderal Ike Edwin memerintahkan kepada para penembak jitu untuk tembak di tempat bagi pelaku tindak kriminalitas di jalur mudik.
Penembakan bisa dilakukan di tempat apabila situasi mulai membahayakan pemudik.
Ike menuturkan, para penembak jitu ini mempunyai standar operasional prosedur (SOP) dalam mengambil tindakan tembak di tempat.
"Tembak di tempat diambil ketika situasi mulai membahayakan masyarakat dan anggota sendiri," ujarnya, Senin (20/6/2016).
"Intinya apabila ada kejahatan diberi peringatan. Jika sudah diberi peringatan masih melawan dan membahayakan baru tembak di tempat," jelas Ike.
Ada 60 personel penembak jitu dari Satuan Brimob yang diterjunkan mengamankan jalur mudik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.