Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjahat Membahayakan Pemudik dan Polisi, Kapolda Perintahkan Tembak di Tempat

Jika sudah diberi peringatan masih melawan dan membahayakan baru tembak di tempat

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Penjahat Membahayakan Pemudik dan Polisi, Kapolda  Perintahkan Tembak di Tempat
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Kapolda Lampung Brigjen Pol Ike Edwin dan istri. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kapolda Lampung Brigadir Jenderal Ike Edwin memerintahkan kepada para penembak jitu untuk tembak di tempat bagi pelaku tindak kriminalitas di jalur mudik.

Penembakan bisa dilakukan di tempat apabila situasi mulai membahayakan pemudik.

Ike menuturkan, para penembak jitu ini mempunyai standar operasional prosedur (SOP) dalam mengambil tindakan tembak di tempat.

"Tembak di tempat diambil ketika situasi mulai membahayakan masyarakat dan anggota sendiri," ujarnya, Senin (20/6/2016).

"Intinya apabila ada kejahatan diberi peringatan. Jika sudah diberi peringatan masih melawan dan membahayakan baru tembak di tempat," jelas Ike.

Ada 60 personel penembak jitu dari Satuan Brimob yang diterjunkan mengamankan jalur mudik.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas