Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ancam Pakai Senjata Api, Security 54 Tahun Ini Perkosa ABG yang Baru Dikenalnya

Ruslan mengauli korban AN yang masih ABG ini di sebuah rumah kos di kawasan Tegal Binangun Plaju Palembang.

Penulis: Welly Hadinata
Editor: Sugiyarto
zoom-in Ancam Pakai Senjata Api, Security 54 Tahun Ini Perkosa ABG yang Baru Dikenalnya
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Ruslan alias Alan (52) pelaku pencabulan yang menutupi mukanya saat diintogerasi Kasat Reskrim Kompol Maruly Pardede ketika dirilis perkara di Mapolresta Palembang, Selasa (21/6/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG --- Ruslan alias Alan (52), tak berkutik saat diamankan petugas Satreskrim Polresta Palembang ketika lagi asyik nongkrong di kawasan Jakabaring Palembang, Selasa (21/6/2016).

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai petugas keamanan kawasan Jakabaring Sport City (JSC) ini, dibekuk petugas lantaran diduga telah mencabuli bahkan menggauli anak perempuan di bawah umur berinisial AN (15).

Dari laporan yang diterima petugas, Ruslan mengauli korban AN yang masih ABG ini di sebuah rumah kos di kawasan Tegal Binangun Plaju Palembang.

Korban AN pun mengatakan bahwa Ruslan mengancam dengan menggunakan senjata api (senpi) untuk melayani nafsu birahinya.

"Saya kenal di Jakabaring kemudian saya ajak jalan-jalan. Saya tidak melakukannya (menggauli), saya cuma cium-cium saja."

"Setelah itu dia (korban AN) saya antarkan pulang dan saya beri uang Rp 500 ribu untuk dia jajan," ujar Ruslan yang selalau menutupi mukanya.

Ketika ditanyai apakah korban AN diancam untuk melayani nafsu bejatnya, Ruslan tetap membantah dan tidak mengakui perbuatannya.

Berita Rekomendasi

"Memang sehari semalam dia sama saya. Sumpah, saya tidak pernah mengancam. Dia mau ikut saya karena kami sudah pacaran. Saya ini memang sudah berkeluarga dan punya satu anak," ujarnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede mengatakan, usai mendapatkan laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, pelaku berhasil diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palembang.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 junto 86 D, undang-undang perlindungan anak dengan ancama kurungan minimal 15 tahun penjara."

"Sedangkan untuk senpi tersangka, masih akan terus diselidiki. Pelaku juga mengakunya seorang securiti di kawasan pusat olahraga Jakabaring, namun kita akan konfirmasi kepada manajemennya," ujarnya.(Welly Hadinata)

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas