Rencanakan Pembunuhan Siahaan, Razi dan Anas Terancam Hukuman Mati
Sebab, keduanya telah merencanakan aksi pembunuhan terhadap Gokmatua Siahaan (28) warga Jl Setia Budi, Tanjung Sari, Medan itu.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Wahid Nurdin
![Rencanakan Pembunuhan Siahaan, Razi dan Anas Terancam Hukuman Mati](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/donald-bebek_20160617_154558.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Fahrul Razi (29) warga Dusun Munasah, Desa Cinta Raja, Kecamatan Langsa, Kabupaten Aceh Timur dan Anas Ruddin (20) warga Gang Pemda, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang terancam hukuman mati ataupun 15 tahun penjara.
Sebab, keduanya telah merencanakan aksi pembunuhan terhadap Gokmatua Siahaan (28) warga Jl Setia Budi, Tanjung Sari, Medan itu.
"Dalam kasus ini, kedua tersangka kami kenakan pasal 340 KUHPidana subsider pasal 338 KUHPidana," kata Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Agus Sobarna Praja, Selasa (21/6/2016).
Menurut Agus, adanya dugaan pembunuhan ini telah direncanakan dapat dibuktikan dari alat-alat yang digunakan kedua pelaku sebelum membunuh korban. Selain itu, sambung Agus, kedua tersangka telah mengakui jika pembunuhan ini direncanakan.
"Sebelum menghabisi korban di dalam mobil (Suzuki Ertiga BK 1898 UR), para pelaku telah menyiapkan tali sling untuk menjerat leher korban. Selain itu, pelaku juga membawa pisau untuk menikam korban hingga tewas," katanya.
Terkait kasus ini, sebelumnya jenazah korban dibuang kedua tersangka di Dusun I Alur Gading, Desa Perkebunan Damar Condong, Kecamatan Pematang Jaya, Kabupaten Langkat pada Kamis (16/6/2016) lalu. Saat ditemukan, kondisinya cukup mengenaskan.
Leher korban robek karena ditikam, sementara jari tangan kanannya nyaris putus. Selain itu, terdapat luka memar di tubuh korban karena diduga dihantami benda tumpul.(ray)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.