Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Di Pekalongan Ada Perusahaan yang Potong Gaji Karyawan untuk Iuran BPJS, Tapi Tidak Disetorkan

Kepala Kejaksaan Negeri Kajen, Ahelya Abustam menyampaikan, telah menemukan beragam kasus dalam piutang BPJS Ketenagakerjaan

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Sugiyarto
zoom-in Di Pekalongan Ada Perusahaan yang Potong Gaji Karyawan untuk Iuran BPJS, Tapi Tidak Disetorkan
bpjs
bpjs ketenagakerjaan 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga

TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Kepala Kejaksaan Negeri Kajen, Ahelya Abustam menyampaikan, telah menemukan beragam kasus dalam piutang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan.

Pihaknya mengaku, pernah menghadapi perusahaan nakal yang telah memotong penghasilan pegawai tetapi tidak menyetorkannya ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Pernah kita menangani iurannya sudah dipotong tapi tidak membayarkannya ke BPJS," kata dia, di Hotel Horison, Selasa (21/6/2016) sore.

Dari kasus itu akhirnya perusahaan tersebut sudah melunasinya, namun masih ada satu perusahaan yang belum membayar tunggakannya.

"Masih ada satu perusahaan lagi yang belum selesai membayar tunggakannya di Kabupaten Pekalongan," jelas dia.

Dia menceritakan, untuk menangani kasus tunggakan BPJS ketenagakerjaan itu diperlukan surat kuasa khusus yang diberikan per permasalahan.

Rekomendasi Untuk Anda

Sehingga tidak bisa, kata dia, jika penagihan tunggakan itu disamakan untuk perusahaan yang lainnya.

"Untuk menangani persoalan tunggakan iuran BPJS itu diperlukan surat kuasa khusus per permasalahan. Ada tunggakan berapa banyak, nanti ada SOP untuk penagihannya," kata dia.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan, Septi Herawati menjelaskan, penandatanganan MoU bersama kejaksaan negeri itu untuk memberikan bantuan hukum kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam menghadapai permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara.

"Penandatanganan MoU ini untuk meningkatkan kesadaran pengusaha dan melindungi kesejahteraan masyarakat," terangnya.

Meski sudah resmi terdaftar sebagai perusahaan peserta program BPJS Ketenagakerjaan, namun tidak semua perusahaan patuh membayar iuran.

"Meski sudah menjadi kewajiban, tapi masih ada saja perusahaan yang belum menyertakan pegawainya menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan. Kebanyakan memang itu perusahaan menengah ke bawah," ucap dia. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas