KPK Minta Keterangan 28 Mantan Anggota DPRD Sumut
Satu persatu mantan anggota dewan ini dimintai keterangannya untuk tujuh tersangka baru
Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014.
Sebanyak 28 mantan anggota dewan kembali dimintai keterangannya di gedung utama Mako Brimob Polda Sumut Jl KH Wahid Hasyim.
Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, satu persatu mantan anggota dewan ini dimintai keterangannya untuk tujuh tersangka baru.
Para saksi dipanggil guna melengkapi berkas penyidikan para tersangka baru dimaksud.
"Adapun yang dipanggil hari ini diantaranya Ahmad Aswan, Tonnies Sianturi, Ikrimah Hamidy, Amsal Nasution, dan H Muhammad Nuh," ungkap Yuyuk via aplikasi what's app, Rabu (22/6/2016).
Kemudian, sambung Yuyuk, dipanggil pula Hidayatullah, Taufik Hidayat, Nur Azizah Tambunan, Muhammad Nasir, Raudin Purba.
Lalu, Basyir, Pasaruddin Daulay, Analisman Zalukhu, Eddi Rangkuti, Restu Kurniawan Sarumaha.
Murni Eheser Verwaty Munthe, Sonny Firdaus, Rijial Sirait, H Abdul Hasan Maturidi, Ahmad Hosen Hutagalung, Nurul Azhar Lubis. Fadly Nurzal, Washington Pane, Tohonan Silalahi, Japorman Saragih, Arlene Manurung, Darmawan Sembiring.
Dari pantauan Tribun, sejak pukul 09.00 WIB pemeriksaan sudah berjalan. Namun, belum satupun mantan anggota dewan yang keluar dari ruang pemeriksaan.