Polrestabes Bandung Melarang Sahur Jalanan di Sisa Ramadan
Polisi melarang sahur on the road di sisa Ramadan 1437 Hijriah. Laranga ini bertujuan mencegah kejahatan yang dipicu kegiatan sahur jalanan.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi melarang sahur on the road di sisa Ramadan 1437 Hijriah. Laranga ini bertujuan mencegah kejahatan yang dipicu kegiatan sahur jalanan.
"Kami sudah membicarakan untung dan ruginya. Kami akan koordinasi ke Wali Kota Bandung. Dandim juga setuju pelarangan," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Winarto, usai rapat koordinasi lintas sektoral di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Rabu (22/6/2016).
Pelarangan sahur jalanan mengaca pada beberapa kejadian kelompok bermotor yang melakukan kejahatan. Jangan sampai kegiatan sahur jalanan yang bertujuan baik justru menimbulkan tawuran atau jatuh korban.
"Pelarangan ini dilihat dari sisi keamanannya juga. Lagi pula masyarakat juga ada yang pro dan kontra," sambung Winarto.
Untuk mengantisipasi kejahatan jalanan, Polrestabes Bandung membentuk tim khusus bernama Prabu. Mereka nanti akan mengantisipasi kejahatan jalanan dan lainnya.
"Tim ini terdiri dari 24 personil yang siaga 24 jam. Mereka patroli dan stand by menunggu informasi kejadian," beber Winarto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.