Korupsi Rp 363 Juta, Mantan Kadispora Lampung Dituntut 18 Bulan Penjara
Jaksa juga menuntut Sugiarto dengan membaya denda Rp 50 juta
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Jaksa penuntut umum Muhammad Akbar menuntut mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Lampung Sugiarto (62) dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dalam perkara korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga.
Tuntutan ini dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Kamis (23/6/2016).
Jaksa juga menuntut Sugiarto dengan membaya denda Rp 50 juta.
Menurut Akbar, Sugiarto terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo UU No.20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sugiarto didakwa atas dugaan korupsi anggaran program pembinaan dan pengembangan olahraga dan program pelayanan kepemudaan sebesar 10-15 persen tahun anggaran 2011.
Korupsi tersebut merugikan negara sebesar Rp 88 juta pada program pelayanan kepemudaan dan merugikan negara sebesar Rp 275 juta pada program pembinaan dan pengembangan olahraga.