Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Kadispora Lampung Heran PPK Tidak Terseret

Yang diajukan selalu PPK yang sudah meninggal dunia

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Terdakwa kasus korupsi mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Lampung Sugiarto akan mengajukan pembelaan pada persidangan selanjutnya.

Pembelaan diajukan untuk membantah tuntutan jaksa penuntut umum.

Jaksa menuntut Sugiarto dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.

Sugiarto dinilai bersalah melakukan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Lampung.

"Kami keberatan dengan tuntutan jaksa. Nanti kami ajukan pembelaan," ujar Sugiarto usai persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Kamis (23/6/2016).

Sugiarto juga mengaku heran seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) Sujanu tidak terseret dalam kasus ini.

Berita Rekomendasi

"Itu PPK si Sujanu tidak pernah diperiksa. Yang diajukan selalu PPK yang sudah meninggal dunia," kata dia.

Sugiarto (62) didakwa korupsi anggaran program pembinaan dan pengembangan olahraga dan program pelayanan kepemudaan sebesar 10-15 persen tahun anggaran 2011.

Korupsi tersebut merugikan negara sebesar Rp 88 juta pada program pelayanan kepemudaan dan merugikan negara sebesar Rp 275 juta pada program pembinaan dan pengembangan olahraga.

Perkara tersebut berawal pada bulan Januari 2011, terdakwa selaku KPA memerintahkan Sudjanu Purwanto dan Edi Pramono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melakukan penyisihan anggaran guna menunjang keperluan operasional kantor dan perjalanan dinas.

Atas perintah itu, Jhon Sipahutar dan Isnaini (telah divonis 1 Tahun) melakukan penyisihan anggaran sebesar 10-15 persen dengan jumlah uang Rp40,4 juta.

Uang tersebut digunakan tersangka Sugiarto untuk kepentingan pribadinya, yang diantaranya untuk perjalanan dinas Kadispora diluar anggarannya.

Selain itu, dana itu juga untuk membeli 1 unit televisi LED merk LG seharga Rp3,3 juta, baiaya pemasangan Rp100 ribu, dan 1 unit breaker fighter senilai Rp200 ribu dengan total Rp3,6 juta.

Seluruh barang yang dibeli tersebut, kemudian dibawa oleh tersangka ke kediamannya.

 

Click here to Reply, Reply to all, or Forward

6.93 GB (46%) of 15 GB used
Manage
Terms - Privacy
Last account activity: 5 minutes ago
Details

 
People (2)

wakos gautama

 
Recent photos


Show details

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas