Bendahara DPRD Sumut Pembagi Uang Suap Gatot Pujo Nugroho
Sekretaris DPRD Sumut, Randiman Tarigan, mengatakan pembagi uang suap Gatot Pujo Nugroho ke anggota dewan adalah bendahara DPRD Sumut.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Selama ini Randiman Tarigan kerap dituding sebagai pembagi uang suap mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, kepada anggota DPRD Sumut.
Usai menjalani pemeriksaan selama empat jam di depan penyidik KPK, Sekretaris DPRD Sumut itu membeberkan siapa sebenarnya pembangi uang suap tersebut.
Sejumlah anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 yang menerima suap dari Gatot sudah ditetapkan penyidik KPK sebagai tersangka.
"Bukan saya itu (yang membagikan uang) dek. Saya enggaklah. Itu kan melalui bendahara," ucap Randiman kepada wartawan di Mako Brimob Polda Sumut, Medan, Jumat (24/6/2016) sore.
Gatot mengguyurkan uang kepada anggota DPRD Sumut agar mereka batal mengajukan interpelasi terhadapnya. Suap tersebut juga terkait pengesahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pemprov Sumut pada 2014 dan 2015.
Ia mengatakan, persoalan bagi-bagi uang biasanya ditangani oleh bendahara. Sebab, semua masalah yang menyangkut uang bermuara pada bendahara.
"Kita ini ada beberapa bagian. Kalau soal nama anggota dewan, itu sama kita. Tapi kalu soal itu (bagi-bagi uang), sama bendaharalah," tegas Randiman.
Mantan Pejabat Wali Kota Medan ini enggan menjawab saat disinggung rincian uang yang mengalir dari bendahara DPRD Sumut ke anggota dewan, tapi jumlahnya miliaran.