Dewa Saraf Sakit Hati Temannya Dibunuh, Ia Kerahkan Kelompoknya untuk Balas Dendam
DS alias Dewa Saraf akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Dewa Gede Artawan, Kamis (23/6).
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, GIANYAR – Setelah ditangkap pada Rabu (22/6/2016) pukul 15.30 Wita di Hotel Baru Indah, jalan Yos Sudarso, Banyuwangi, DS alias Dewa Saraf akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Dewa Gede Artawan, Kamis (23/6).
Pria bernama lengkap Sewa Putu Ngurah ini langsung ditahan di Polres Gianyar pasca gelar perkara.
"Dewa Saraf sudah ditetapkan menjadi tersangka. Kita juga sudah terbitkan surat perintah penahanan," ujar Kapolres Gianyar, AKBP Waluya kepada Tribun Bali, Kamis (23/6/2016).
Waluya mengatakan, penahanan dilakukan atas dasar pertimbangan alat bukti yang sudah mencukupi.
Selain itu, keterangan dari para tersangka lainnya serta saksi-saksi juga mendukung. Terlebih dalam kasus ini, Dewa Saraf selalu disebut-sebut oleh para tersangka sebagai otak perencana.
"Alat bukti sudah ada dan cukup, keterangan mendukung. Namun masih dikembangkan karena ada sejumlah DPO yang belum tertangkap," ungkapnya.
Motif pembunuhan bengis yang terjadi di Banjar Dentiyis, Desa Batuan, Sukawati itu kini terungkap perlahan.
Kapolres mengatakan, sakit hati yang dirasakan Dewa Saraf memicunya untuk melancarkan aksi balas dendam.
"Motifnya balas dendam karena kelompoknya ada yang menjadi korban saat bentrok ormas sebelumnya," ungkap Waluya.
Dewa Saraf membenarkan pengakuan para tersangka lainnya bahwa dia yang merencanakan, menyiapkan alat sampai menyuruh kelompoknya turun dari mobil untuk mengejar dan menghabisi nyawa Artawan.
"Dari Dewa Saraf sendiri seperti apa yang disampaikan teman-temannya, dia membenarkan semuanya bahwa dia yang merencanakan, menyuruh melakukan, menyiapkan alat juga. Pengakuannya itu," ungkap Waluya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.