Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Anggota DPRD Kerinci Dilaporkan Palsukan Tanda Tangan

Diduga terkait pemalsuan tanda tangan, Adi Muklis, mantan anggota DPRD Kabupaten Kerinci priode 2004-2009 dipolisikan.

Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Sugiyarto
zoom-in Mantan Anggota DPRD Kerinci Dilaporkan Palsukan Tanda  Tangan
Youtube
Borgol 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Diduga terkait pemalsuan tanda tangan, Adi Muklis, mantan anggota DPRD Kabupaten Kerinci priode 2004-2009 dipolisikan.

Adi muklis yang kini berstatus terpidana korupsi dana bantuan sosial Kerinci tahun 2008 dilaporkan oleh Irmanto yang juga mantan anggota DPRD Kerinci, kini menjadi terpidana kasus sama.

Idris Yasin, Kuasa hukum Irmanto mengatakan kepada awak media jika laporan kliennya sudah masuk ke Polda Jambi dengan nomor laporan STPL/170/VI/2016/Jambi/SPKT tertanggal 16 Juni 2016.

“Laporan yang disampaikan terkait pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan Adi Mukhlis,” ujar Idris Yasin dikonfirmasi awak media fia telpon, Jumat (24/6/2016).

Ia menjelaskan laporan pemalsuan tanda tangan tersebut terkait permintaan uang dana bansos tahun 2008 dengan nominal 17 juta.

"Irmanto tidak menerima uang tersebut dan tidak membubuhkan tanda tangan,"kata Idris Yasin.

Berita Rekomendasi

Terpisah, Kompol Wirmanto selaku Kasibbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan tersebut.

“Laporannya memang ada. Sekarang masih dalam proses penyelidikan,” Kata Kompol Wirmanto.

Seperti diketahui, Irmanto baru-baru ini dieksekusi dalam kasus dana bansos Kabupaten Kerinci tahun 2008.

Ia divonis 3,5 tahun bersama Mursimin, Nopantri, H Said Abdullah dan Ade Utama.

Sementara Adi muklis sendiri sudah divonis lebih dulu dengan penjara empat tahun enam bulan. (Dnu)

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas