Gaji Ke-13 PNS Yogyakarta Cair Akhir Juni
Besaran gaji ke-13 dan THR yang akan diterima PNS pada akhir Juni, masing-masing satu kali gaji.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA- Pemerintah Kota Yogyakarta berencana mencairkan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya untuk pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan birokrasi tersebut pada akhir Juni.
"Rencananya, pencairan dilakukan pada 30 Juni," kata Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta Kadri Renggono di Yogyakarta, Sabtu (25/6).
Menurut Kadri, Pemerintah Kota Yogyakarta sudah menganggarkan kebutuhan pembayaran gaji ke-13 sekaligus tunjangan hari raya (THR) pada APBD Kota Yogyakarta 2016 sehingga tambahan dua kali gaji tersebut tidak akan membebani anggaran.
Besaran gaji ke-13 dan THR yang akan diterima PNS pada akhir Juni, masing-masing satu kali gaji, sehingga Pemerintah Kota Yogyakarta membutuhkan anggaran sekitar Rp 66 miliar.
Setelah memperoleh gaji ke-13 dan THR, gaji yang rutin diterima PNS setiap bulannya tetap akan dibayarkan setiap tanggal 1 sehingga pada awal Juli, PNS akan kembali menerima gaji rutin mereka.
"Seluruh gaji dan THR akan langsung masuk ke rekening pegawai. Kami pun siap membayarkan kebutuhan gaji dan THR itu secara langsung," katanya.
Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran DPRD Kota Yogyakarta Sujanarko berharap, tambahan gaji yang akan diterima pegawai negeri sipil bisa meningkatkan semangat kerja.
"Tidak ada masalah jika memang pembayaran gaji ke-13 dan THR harus dilakukan berbarengan. Itu memang hak mereka. Yang penting, ada peningkatan kinerja pegawai terlebih gaji ini akan dibayarkan saat puasa atau menjelang Lebaran," katanya.
Pembayaran gaji ke-13 dan THR hanya dilakukan kepada pegawai negeri sipil, sedangkan tenaga bantu di lingkungan pemerintah daerah tidak memperoleh tambahan gaji.
Berdasarkan struktur anggaran, komposisi belanja pegawai pada tahun ini sebesar Rp 500,9 miliar tidak melebihi batas maksimal yaitu 50%.