Jika Kemendagri Hapus Perdaa, PAD Makkasar Terancam Defisit
Perda seharusnya tidak dihapuskan, tapi cukup direvisi saja.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR- Keputusan Kementerian Dalam Negeri menghapus ribuan Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai menghambat investasi, salah satunya Perda Nomor 3 tahun 2010 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kota Makassar, akan menjadi ancaman defisit Pendapatan Asli Daerah atau PAD.
"Kalau Perda itu dihapus nantinya, apa dasar pemerintah kota menarik pajak dan retribusi kepada sejumlah restoran, hotel, rumah makan dan Tempat Hiburan Malam di Makassar. PAD terancam mengalami devisit dari target," kata legislator DPRD Sulsel Endre Cecep Lantara di Makassar, Jumat (26/6/2016).
Menurut dia, penghapusan perda tersebut justru akan menghalangi laju pertumbuhan ekonomi yang saat ini sedang stabil bahkan mengungguli beberapa kota lainnya di Indonesia.
Padahal potensi PAD terbesar hingga mencapai 80% di Makassar adalah pajak dan retribusi yang bersumber dari perda tersebut hingga mencapai Rp 989 miliar.
Perda seharusnya tidak dihapuskan, tapi cukup direvisi saja.
"Dalam Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah tidak menjelaskan secara detail dan hanya disebut penarikan pajak juga retribusi antara 10-25%, sehingga aturan ini diperkuat dengan perda dengan ambang batas hingga 25%," ujar mantan Panitia Khusus penyusun Perda tersebut.
Dia menyarankan Pemerintah Kota Makassar segera mencari solusi lebih cepat jangan sampai ini menjadi momok sehingga PAD Makassar akan tergerus dan berimbas pada pertumbuhan ekonomi.
"Pemkot harus segera bergerak untuk menghadapi masalah ini, sebab apabila ini dibiarkan, maka potensi PAD dari sektor hotel, restoran dan semacamnya akan hilang," katanya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Sulsel HM Roem juga menyesalkan pembatalan sejumlah Perda yang dianggap menghambat invetasi.
Menurut dia, kalau sudah dibahas bersama dan mendapat persetujuan serta disahkan, tentu sudah mendapat persetujuan Kemendagri.
Sementara, Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel Yusran IB Herald menyatakan, penghapusan ribuan perda itu disambut suka cita karena akan menguntungkan pengusaha terutama masalah perizinan.
Karena, selama ini aturan perizinan dianggap cukup berbelit-belit dan berbenturan dengan kebijakan secara nasional.
Kemendagri telah membatalkan total 3.143 Perda baik di tingkat provinsi, kabupaten dan kota, yang dianggap menghambat investasi.
Di Provinsi Sulsel tercatat ada 114 perda yang terkait perizinan dihapus dari 24 Kabupaten Kota dan provinsi. (Darwin Fatir)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.