Tenaga Pendidik yang Benar Menjalankan Tugas Tak Akan Terjerat Hukum
Alat pendidikan atau tenaga pendidik sendiri, yang benar dalam menjalankan tugasnya tidak akan mungkin terjerat hukum.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Ketua Badan Penjaminan Mutu Universitas Maha Saraswati, I Made Legawa menyatakan, dibawanya seorang guru ke ranah hukum akibat dipandang keterlaluan dalam mendidik anak didiknya, mulai kini mesti dirumuskan dalam pemberian hukuman.
Hal itu menyangkut anak didik yang susah diatur atau selalu melawan. Menariknya, ketika hukuman diberikan, malah seorang guru itu dibawa ke ranah pidana.
"Jadi saat ini memberikan hukuman itu bukan karena emosional. Tapi memang sesuai dengan aturan atau yang membuat efek jera," kata I Made Legawa, Sabtu (25/6/2016).
Dengan demikian, alat pendidikan atau tenaga pendidik sendiri, yang benar dalam menjalankan tugasnya tidak akan mungkin terjerat hukum.
Sebab, mendidik itu ialah memberikan hukuman bukan karena emosional. Karena sepanjang memberikan ganjaran dan hukuman yang mempunyai efek jera tidak akan mungkin terkena pidana. Singkatnya, hukuman itu tidak membuat seorang anak seumur-umur akan celaka.
"Kita (guru) harus melakukan evaluasi diri. Bagaimana sebagai pendidik menjalankan tupoksinya yang benar. Tidak hanya (murid) sekadar sebagai objek. Tapi sebagai subjek pendidikan. Kapan belajar dan bermain. Atau pun beristirahat dari hiruk pikuk pendidikan. Kita harus memberikan penjernihan pikiran dan diri pada mereka," urainya. (ang)