Oknum Wartawan Ditangkap Terlibat Penebangan Liar
Tim gabungan Korem 043/Garuda Hitam dan Polisi Kehutanan Provinsi Lampung, menyergap dan menangkap enam tersangka penebangan dan pencurian kayu sono
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tim gabungan Korem 043/Garuda Hitam dan Polisi Kehutanan Provinsi Lampung, menyergap dan menangkap enam tersangka penebangan dan pencurian kayu sono keling di hutan kawasan register 19 Tahura, Way Umbul Solo, Kabupaten Pesawaran, Jumat (24/6/2016).
Enam tersangka adalah Ade, Mulyadi, Jumadi, Hanafi, Pujiono dan Restomi. Dari keenam tersangka, salah satunya mengaku sebagai wartawan di Pesawaran. Petugas juga menyita beberapa barang bukti dari para tersangka.
Yaitu berupa dua unit mobil truk colt diesel, 29 kayu gelondongan sono keling dan 2 buah gergaji mesin.
Kepala Staf Korem 043/Garuda Hitam Letnan Kolonel Utten Simbolon mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat.
Simbolon mengatakan, tim menuju ke lokasi dan melihat satu unit mobil engkel masuk ke dalam hutan kawasan register.
”Mobil kami berhentikan dan ternyata hendak mengangkut kayu hasil penebangan liar,” ujar dia, Minggu (26/6/2016).
Tim lalu masuk ke dalam hutan kawasan register.
Di dalam hutan tersebut, tutur Simbolon, petugas menemukan enam orang yang sedang memuat kayu hasil penebangan liar ke dalam sebuah truk. Tim langsung menangkap keenam orang tersebut.