Bandar Sabu Klaim Bantu Polisi Tangkap Bandar Besar
AMD, pemilik 4,5 kilogram sabu, mengaku kerap membocorkan bandar sabu lebih besar kepada polisi.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Bandar sabu jaringan Aceh-Tiongkok, AMD (47), bersama dua kurirnya, yakni RH (43) dan AM (47), pernah mendekam lima tahun di penjara dalam kasus serupa.
"Sebelum saya tertangkap ini, saya baru keluar pak. Saya ditahan lima tahun penjara di Lapas Tanjung Gusta untuk kasus yang sama," ungkap AMD di Polresta Medan, Senin (27/6/2016) sore.
Pengadilan menjatuhkan pidana 15 tahun penjara kepada AMD. Ia mendapatkan potongan masa penahanan, sehingga AMD hanya ditahan lima tahun saja.
"Sudah pernah ditahan, tapi main lagi ya. Enggak kapok juga kamu ya. Atau jangan-jangan kamu jaringannya Togi (bandar yang menyuap Kasat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan)," ujar Kapolresta Medan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto.
AMD terdiam. Pria keturunan Tionghoa ini lantas menundukkan kepalanya dalam-dalam sembari mengepalkan kedua tangan.
AMD sudah satu tahun mengedarkan sabu yang ia dapat dari Aceh. Sindikat Tiongkok membongkar sabu untuk kawasan Sumatera melalui jalur laut lewat Aceh.
Ia mengaku kerap membantu petugas memberikan informasi terkait keberadaan para bandar besar yang lebih hebat dari dirinya. Sehingga ia mendapat potongan masa penahanan.
"Saya sempat jadi informan juga pak. Jadi, saya beri informasi soal bandar-bandar lain," beber AMD.
Mardiaz tak percaya begitu saja keterangan AMD yang terkesan mencari-cari alasan.
"Kamu divonis 15 tahun, tapi jalani hukuman lima tahun. Bayar berapa kamu. Masak cuma jadi informan saja bisa dapat potongan masa penahanan," kata Mardiaz.
Saat menangkap tersangka AMD, polisi menyita 4,8 kilogram sabu.